Kementerian Agama (Kemenag) melimpahkan pelaksanaan akreditasi umrah kepada 11 lembaga profesional. Langkah ini sebagai upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan perjalanan umrah demi memperbaiki pelayanan kepada jemaah.
Menurut , 11 lembaga itu nantinya berwenang mengakreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
โPenunjukan lembaga akreditasi ini merupakan amanat peraturan perundangan. Tugas LA PPIU ini akan mulai efektif per 1 Januari 2020. Sisa waktu yang ada, harus dimanfaatkan PPIU untuk menyiapkan diri. Kemenag juga akan segera menyosialisasikan kewenangan lembaga akreditasi ini kepada masyarakat dan PPIU,โ Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar Ali, di Jakarta, Selasa (26/11).
Pelimpahan kewenangan ini ditandai dengan penyerahan SK Penunjukan kepada masing-masing perwakilan Lembaga Akreditasi (LA) PPIU. Tugas LA PPIU akan mulai efektif per 1 Januari 2020. โSisa waktu yang ada harus dimanfaatkan PPIU untuk menyiapkan diri,โ kata Nizar.
Ke-11 LA PPIU itu adalah:
โ PT Tirta Murni Sertifikasi
โ PT Enhaii Mandiri 186
โ PT Trifos International Sertifikasi
โ PT. Sucofindo
โ PT TUV Nord Indonesia
โ PT Intertek Utama Services
โ PT Mutuagung Lestari
โ PT Bureau Veritas Indonesia
โ PT Bhakti Mandiri Wisata Indonesia
โ PT Chesna, dan
โ PT Inti Multima Sertifikasi.
Kepada perwakilan LA PPIU, Nizar berpesan agar bekerja secara profesional dan amanah. โKinerja lembaga akreditas akan terkait langsung dengan kredibilitas PPIU di mata masyarakat,โ tutur Nizar.
Karena sudah ada pelimpahan kewenangan, lanjut Nizar, ke depan Ditjen PHU bertugas memantau pelaksanaan akreditasi oleh LA PPIU. Ditjen PHU juga akan terus melakukan pembinaan kepada PPIU agar kualitas penyelenggaraan umrah terus meningkat.
Kepala Subdirektorat Perizinan Akreditasi dan Bina Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Kemenag, Muhammad Ali Zakiyudin mengatakan, salah satu tujuan dibentuknya LA PPIU untuk mengantisipasi PPIU yang nakal dan melakukan penipuan.
Sementara itu, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) menyatakan akan mematuhi aturan yang dibuat Kemenag, termasuk soal akreditasi. Namun, ia juga menyoroti ketidaktegasan Kemenag selama ini terhadap banyak lembaga yang sejatinya bukan biro perjalanan tapi menawarkan jasa perjalanan umrah. โKami ini ditekan dengan bermacam-macam aturan, tapi mereka yanh tak berizin, tak pernah akreditasi, tetap bisa beroperasi secara leluasa.
โKemenag harusnya membuat aturan tegas bahwa penyelenggaraan umrah hanya bisa dilakukan oleh PPIU, termasuk soal penjulan produk,โ kata Anton Subekti, Sekretaris Jenderal HIMPUH. โKemenag harus melindungi keberadaan PPIU dan PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus).*