Secara bahasa, badal haji atau haji badal berarti amanah haji atau menghajikan orang lain. Dalam terminologi fikih, badal haji adalah haji yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal atau karena adanya uzur syarโi, baik rohani maupun jasmani.
Dengan kata lain, haji badal muncul berkaitan dengan seseorang yang telah dikategorikan wajib haji (terutama dari segi ekonomi) tapi tidak mampu melakukannya sendiri karena adanya halangan yang dilegalkan oleh syariat Islam.
Dari definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa badal haji dilakukan dalam salah satu dari dua kondisi; ketika yang diwakilkan masih hidup atau yang diwakilkan telah meninggal dunia.
Berkenaan dengan kondisi pertama, para ulama berbeda pendapat akan kebolehannya. Imam Hanafi, Syafiโi dan Hanbali membolehkannya dengan syarat orang tersebut memiliki uzur syarโi yang berlaku seumur hidupnya, atau setidaknya diduga akan berlangsung seumur hidup. Contohnya orang lanjut usia atau yang menderita sakit tanpa harapan sembuh, yang karena telah memiliki kemampuan secara ekonomi masuk dalam kategori wajib haji.
Para imam tersebut juga sepakat bahwa hilangnya uzur yang menghalangi seseorang untuk menunaikan haji sendiri juga menghilangkan hakya untuk mewakilkan pelaksanaan ibadah tersebut kepada orang lain.
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh para Imam mazhab tersebut dalam kondisi kedua, yaitu ketika orang yang diwakilkan telah meninggal dunia. Perbedaan pendapat di antara mereka hanya terjadi dalam kasus apakah biaya pelaksanaannya diambil dari harta peninggalan si mayit atau dari ahli warisnya. Imam mazhab Syafiโi dan Hanbali menyatakan biaya pelaksanaannya dapat diambil dari harta peninggalannya. Sedangkan para pengikut Imam Hanafi menyatakan bahwa biayanya diambil dari harta ahli waris.
Para ulama ketiga mazhab tersebut mendasarkan pendapat mereka kepada hadits-hadits yang berkenaan dengan hal tersebut. Di antara hadits-hadits yang memperbolehkan perwakilan pelaksanaan haji dari orang yang masih hidup adalah hadits yang diriwayatkan Ahmad bin Hanbal, At-Tirmidzi, Daruquthni dan Abu Daud.
Bahwa seorang wanita dari Khasโam bertanya kepada Rasulullah, โWahai Rasulullah, salah satu kewajiban Allah kepada hamba-Nya adalah haji. Ayah saya sekarang sudah sangat tua, tidak lagi sanggup duduk di atas kendaraan. Apakah aku boleh menunaikan ibadah haji atas namanya?โ โBoleh,โ jawab Rasulullah.
Adapun hadits yang berkaitan dengan diperbolehkannya orang yang telah meninggal untuk dihajikan adalah dari Ibnu Abbas ra. Diriwayatkan bahwa seorang wanita dari Juhainah berkata kepada Rasulullah, โIbu saya bemadzar untuk menunaikan ibadah haji pada tahun ini. Tapi ia sudah wafat sebelum sempat melaksanakannya. Bolehkah saya menunaikannya untuk beliau?โ Rasulullah menjawab, โYa, hajikan dia. Bukankah jika ibumu memiliki hutang kepada orang lain engkau wajib melunasinya? Lunasilah hutang Allah, karena hutang-Nya lebih berhak untuk dilunasi!โ (HR. Bukhari)
Berbeda dengan ketiga mazhab di atas, mazhab Maliki tidak membenarkan perwakilan dalam ibadah haji dengan alasan walaupun haji merupakan ibadah gabungan antara ibadah fisik (badaniah) dan materi (maliyah) akan tetapi sisi fisiknya lebih menonjol dibandingkan sisi materinya. Dengan demikian, seorang yang mampu secara ekonomi tapi tertimpa uzur syarโi sehingga tidak dapat menunaikan ibadah haji sendiri, tidak diwajibkan menunaikan ibadah haji.
Begitu pula dengan orang yang telah meninggal, kecuali jika orang tersebut meninggalkan wasiat kepada ahli warisnya untuk mengerjakan haji. Dan biaya pelaksanaannya diambil dari sepertiga harta yang ditinggalkannya.
Syarat Menggantikan Orang Haji
- Fisiknya terus menerus berada dalam kondisi lemah hingga akhir hayatnya.
- Ibadah haji tersebut diniatkan atas nama orang yang diwakilkan.
- Semua biaya harus ditanggung oleh orang yang dihajikan.
- Hendaknya orang yang mengerjakan ibadah haji mengerjakannya sesuai dengan permintaan.
- Perwakilan haji ini hanya berlaku untuk satu orang. Dengan demikian, maka orang yang menggantikan dua orang sekaligus maka hajinya tidak sah.
- Disyaratkan bagi orang yang menggantikan harus dewasa, berakal, merdeka dan laki-laki.
- Disyaratkan pula si pengganti telah menunaikan ibadah haji. Orang yang menggantikan harus melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji dengan sempuma. Jika ada kesalahan yang dilakukannya sehingga feadah tersebut menjadi batal atau nsak, ia harus menggantinya.
Kemudian, para ulama juga berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya si pelaksana mengambil upah dari ibadah yang diwakilkan kepadanya. Syafiโi dan Maliki memperbolehkannya, sedangkan mazhab Hanafi tidak memperbolehkannya.