TANYA: Ustadz, jika kita sedang melaksanakan ibadah haji dan ingin berkurban, apakah harus di Mekkah atau di Tanah Air yang notabene kita menitipkannya kepada keluarga?
Hamba Allah
JAWAB:
Mayoritas atau jumhur ulama, seperti Imam Malik, Imam Syafiโi, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakadah atau sunnah yang dikuatkan bagi orang yang hidup berkecukupan. Tapi, Abu Hanifah berpendapat, berkurban itu hukumnya wajib bagi mereka yang berkecukupan, kecuali orang yang sedang berhaji dan pada waktu itu berada di Mina.
Adapun mengenai berkurban bagi jamaah haji, menurut Imam Malik, tidak disunnahkan bagi jamaah haji, dan segala yang disembelih jamaah haji pada waktu dan tempat itu disebut hadyun bukan kurban.
Menurut jumhur ulama, berkurban itu sunnah bagi seluruh umat Islam yang berkecukupan, baik mereka yang sedang berhaji atau yang sedang tidak melaksanakan ibadah haji. Ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim bahwa Nabi Muhammad berkurban di Mina untuk para istrinya dengan menyembelih sapi.
Dari hadits ini dapat disimpulkan, berkurban juga disunahkan bagi jamaah haji yang pada saat dilakukan ibadah kurban itu sedang di Mina.
Dari hadits tersebut, kita juga dapat mengambil kesimpulan, boleh melakukan kurban untuk orang lain yang masih hidup walaupun tempatnya berbeda dengan tempat orang yang melakukan kurban. Kurban berbeda dengan hadyun atau dam. Hadyun atau dam harus disembelih di Tanah Suci karena merupakan bagian dari rangkaian ritual ibadah haji.
Berdasarkan penjelasan tersebut, boleh hukumnya bagi jamaah haji melakukan ibadah kurban di Tanah Suci atau menitipkan kepada keluarganya di kampung. Namun, mengingat surplusnya daging hewan di Tanah Suci pada masa haji dan karena lebih besarnya kebutuhan fakir dan miskin di Indonesia terhadap daging, sebaiknya disembelih di Indonesia saja karena manfaatnya lebih besar.
Dan, pada akhirnya juga, sebagian dari daging yang berlimpah pada musim haji oleh Pemerintah Arab Saudi dikirimkan ke negara-negara yang membutuhkannya.
Wallahu aโlam bish shawab