Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Saudara perempuanku dan nenekku insya Allah akan pergi haji, namun beberapa biro perjalanan haji sulit menerima mereka karena tanpa mahram. Nenekku itu seorang janda, sedang saudara perempuanku belum menikah. Pertanyaanku: Apakah hukum Islam mengijinkan perempuan pergi haji tanpa mahram?”
Jawaban:
Wa’alaikum salam wr. wb.
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya untuk Allah, salam dan salawat untuk junjungan kita, Rasulullah saw.
Saudaraku, terima kasih untuk pertanyaanmu yang menunjukkan keinginan Anda untuk lebih mengetahui Islam dan aturan-aturannya.
Bepergian saat ini sangat berbeda dengan dengan di masa lalu. Khususnya bila kita pergi dalam sebuah kelompok perjalanan haji dan umrah. Pada umumnya, perjalanan melalui biro haji dan umroh itu aman.
Jadi, seorang perempuan Muslim, berdasarkan beberapa pandangan fikih, dapat melakukan perjalanan tanpa mahram, selama dia bepergian dengan sekelompok perempuan dan laki-laki yang dapat terjamin keamanannya.
Menanggapi pertanyaan Anda, Dr. Wael Shihab, PhD, ahli Studi Islam di Universitas Al-Azhar dan Kepala Departemen Syariah situs Onislam.net, menyatakan:
“Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Menurut beberapa ulama, seorang wanita diperbolehkan untuk melakukan perjalanan haji tanpa mahram bila ia bepergian bersama rombongan perempuan dan laki-laki yang dapat dipercaya, di mana terjamin keamanan hidup, kehormatan, iman dan harta bendanya.
Jadi,tidak mengapa jika saudara perempuan dan nenekmu akan melakukan perjalanan haji dalam sebuah rombongan bersama para perempuan dan laki-laki yang baik, di mana terjamin keselamatan mereka.
Semoga Allah menerima perbuatan baik kita!”