Umroh adalah berkunjung ke Baitullah untuk melaksanakan thawaf, saโi dan tahallul dalam waktu yang tidak ditentukan, untuk mencari keridhaan Allah Taโala. Umroh ini disunahkan bagi setiap muslim yang mampu, dan pelaksanaannya dapat dilakukan kapan saja, kecuali tanggal 10 Zulhijah dan hari-hari tasyrik (11-13 Dzulhijah).
Syarat-syarat umroh adalah: Beragama Islam, baligh (dewasa), berakal sehat, merdeka, dan mampu (fisik dan fianansial).
Tahapan pelaksanaan umroh:
- Berangkat menuju miqat.
- Berpakaian dan berniat ihram di miqat.
- Melakukan shalat sunnah ihram dua rakaat jika memungkinkan.
- Melafazhkan niat umroh.
- Teruskan perjalanan ke Mekkah, dengan membaca talbiah sebanyak-banyaknya dan mematuhi larangan saat ihram.
- Melakukan tawaf sebanyak tujuh putaran.
- Melakukan saโi antara Bukit Shafa dan Bukit Marwah sebanyak tujuh kali.
- Melakukan tahallul atau menggunting rambut.
Rukun umroh ada lima, yaitu ihram, tawaf, saโi, tahalul, dan tertib urutannya.
Sedangkan wajib umroh adalah: niat ihram di Miqat, dan meninggalkan larangan selama ihram.
Hukum menunaikan ibadah umrah ada dua yaitu:
โ Wajib, bagi yang umrah untuk haji.
โ Sunnah, jika melakukan umrah selain ibadah haji.