Haji menurut bahasa artinya adalah al-qashdu atau niat, menyengaja, menuju dan mengunjungi. Sedangkan menurut istilah, haji adalah berkunjung ke Baitullah di Mekkah untuk melakukan tawaf, saโi dan wukuf di Arafah, serta amalan lainnya dengan niat haji pada masa tertentu demi mencapai ridho Allah.
Hukum ibadah haji adalah wajib dilakukan bagi orang yang mampu dalam rangka memenuhi rukun Islam serta bagi orang yang bernazar. Tapi bagi yang sudah melaksanakan haji, maka hukum haji berikutnya adalah sunnah.
Sedangkan umrah adalah salah satu ibadah yang hampir mirip dengan ibadah haji. Secara teknis syariโyah, ibadah umrah berarti berkunjung ke Baitullah di Makkah untuk melakukan tawaf, saโi dan memotong/mencukur rambut (tahallul), yang dapat dilakukan kapan saja demi mencapai ridha Allah.
Perbedaan umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah di Mekkah.
Bagi orang yang mampu, hukum ibadah umrah adalah wajib dan pertama kali melaksanakannya. Juga bagi orang yang bernazar. Sedangkan bagi yang sudah melaksanakan umrah, hukum umrah yang kedua kali dan seterusnya hukumnya adalah sunnah.
Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu diluar musim haji atau pada musim haji (kecuali pada hari wukuf dan hari-hari tasyrik).*