Rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, jika tidak dikerjakan maka hajinya tidak syah.
Rukun haji itu ada lima, yaitu:
- Berihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji (atau umrah) dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji di miqat.
- Wukuf di Arafah, berdiam diri dan berdoโa di Arafah pada tanggal 9 zulhijah.
- Thawaf Ifadah, mengelilingi Kaโbah sebanyak tujuh kali, yang dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
- Saโi, berjalan atau berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali, dilakukan setelah Thawaf Ifadah
- Bercukur atau menggunting rambut (tahallul) setelah mengerjakan saโi.
- Tertib, mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.