HIMPUH

Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus

Umrah disebut juga haji kecil (al-hajju Al-ashghar), hukumnya sunnah. Dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada lima hari waktu pelaksanaan ritual haji (9-13 Dzulhijjah).

Secara bahasa, umrah berarti โ€œberkunjungโ€, sedang menurut istilah syarโ€™i, umrah adalah โ€œberkunjung ke Baitullah, untuk melakukan thawaf, saโ€™i, dan mencukur rambut (tahallul) demi mengharap ridha Allahโ€.

Umrah memiliki beberapa keutamaan, seperti:
โ€“ Menghapus dosa di antara satu umrah dengan umrah lainnya.

  • Melaksanakan umrah di bulan Ramadhan pahalanya sama dengan pahala haji.
    โ€“ Jamaah umrah dan haji merupakan tamu Allah. Bila mereka menyeru Dia maka Dia akan menjawabnya, dan bila mereka meminta ampun pada-Nya maka Dia akan mengampuni.

Syarat untuk mengerjakan umrah sama dengan syarat untuk mengerjakan haji:

  • Beragama Islam
    โ€“ Baligh, dan berakal
    โ€“ Merdeka
    โ€“ Memiliki kemampuan, adanya bekal dan kendaraan
    โ€“ Ada mahram (khusus bagi wanita)

Rukun Umrah adalah:

Ihram, berniat untuk memulai ihram (dari miqat yang sudah ditentukan).
Thawaf
Saโ€™i, berjalan dan berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah.
Adapun wajib umrah adalah:

  • Melakukan ihram ketika hendak memasuki miqat
  • Bertahallul dengan menggundul atau memotong sebagian rambut.*

Categories:

Tags:


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *